Pasal tersebut diatas dapat diartikan bahwa masyarakat kelompok miskin dapat meminta bantuan hukum pada OBH yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3SE BAKN No. 08/SE/1983. - Sewa https://pengacara-cerai-bandung22086.techionblog.com/29978023/how-pengacara-perceraian-bandung-can-save-you-time-stress-and-money