1

Examine This Report on Percetakan murah rawamangun

News Discuss 
Cetak buku Merujuk peraturan perundangan perpajakan untuk pajak penghasilan, penyedia jasa adalah subjek yang dikenakan PPh Pasal 23. Tapi dengan cetak offset jumlah banyak tentunya biaya cetaknya akan jauh lebih murah. Cetak buku sebaiknya kamu konsultasikan dulu ke pihak pencetak karena banyak placing yang perlu dilakukan, dan juga hal lainnya https://iconprintings.com/

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story