Pegiat kritik polisi yang menggunakan kata “persetubuhan” dalam kasus kekerasan seksual anak oleh 11 pria di Sulteng Pasal 282 UU Pemilu menyatakan, "pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama https://www.haiberita.com